Aplikasi ini mengakomodasi pelaporan SPTPD secara digital dan terintegrasi.
Mulai SekarangIkuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan pajak Anda secara online dengan mudah dan cepat.
Login ke akun Anda, masuk ke menu Pelaporan, lalu klik + Tambah untuk membuat pelaporan baru.
Isi seluruh data pada formulir pelaporan meliputi masa pajak, detail omzet, dan data pendukung lainnya.
Bayar tagihan pajak melalui ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking menggunakan Kode Bayar / Virtual Account/ QRIS yang telah terbit.
Setelah status pembayaran Lunas, klik tombol Lapor Pajak. Lihat detail pembayaran dan upload detail omzet dan bukti pemayaran Anda dan.
Sistem akan menerbitkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
Pelaporan pajak Anda telah selesai! Anda dapat mengunduh dan mencetak Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) sebagai arsip.
Aplikasi ini dapat dibuka di device apa saja seperti HP, Tablet, Komputer atau Laptop.
Aplikasi ini menggunakan teknologi terkini untuk mempercepat akses aplikasi.
Aplikasi ini di desain sebaik mungkin agar dapat memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan database Pajak Lain-nya.
Aplikasi ini telah bekerja sama dengan bank untuk support pembayaran online.
Akses aplikasi dari mana, kapan saja asalkan terhubung internet.
Fitur fitur dibawah ini ditujukan untuk membantu mempermudah penginputan
nilai pajak daerah.
Seperti dibawah ini :
Pelaporan Pajak Secara Online
Pembayaran Pajak Secara Online (Via Kode Bayar/VA/QRIS/)
Informasi Pajak
Rekapitulasi Pajak
Pendaftaran Objek Pajak Baru Online
Jika anda tidak menemukan jawaban dibawah ini silahkan menghubungin kontak yang tersedia di bawah ini :
Yes, Aplikasi ini adalah aplikasi yang mengakomodasi pelaporan pajak self assesment secara online dari mana saja dan kapan saja asalkan terhubung ke internet.
Yes, Silahkan daftar user dengan cara klik tombol register lalu lengkapi data data anda. jika sudah mendaftar akun tunggu beberapa saat sampai petugas pajak selesai memverifikasi data akun anda, Anda akan dikirim email jika verifikasi berhasil / diterima.
Yes, Dengan cara login lalu menuju menu pelaporan. Anda juga dapat melihat tutorial pelaporan
online ini yang tersedia ketika anda login.
Self Assesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.