Hai  Selamat Datang Di Aplikasi

MY-SPTPD
Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Online
Kabupaten Kediri

Aplikasi ini mengakomodasi pelaporan SPTPD secara digital dan terintegrasi.

Mulai Sekarang

Alur Pelaporan Pajak Online

Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan pajak Anda secara online dengan mudah dan cepat.

1
Buat Pelaporan Pajak

Login ke akun Anda, masuk ke menu Pelaporan, lalu klik + Tambah untuk membuat pelaporan baru.

2
Lengkapi Formulir

Isi seluruh data pada formulir pelaporan meliputi masa pajak, detail omzet, dan data pendukung lainnya.

3
Lakukan Pembayaran

Bayar tagihan pajak melalui ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking menggunakan Kode Bayar / Virtual Account/ QRIS yang telah terbit.

4
Status Lunas & Lapor Pajak

Setelah status pembayaran Lunas, klik tombol Lapor Pajak. Lihat detail pembayaran dan upload detail omzet dan bukti pemayaran Anda dan.

5
Penerbitan BPE

Sistem akan menerbitkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).

BPE Terbit
Pelaporan Selesai!

Pelaporan pajak Anda telah selesai! Anda dapat mengunduh dan mencetak Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) sebagai arsip.

Keunggulan MY-SPTPD

Web Responsive

Aplikasi ini dapat dibuka di device apa saja seperti HP, Tablet, Komputer atau Laptop.

Akses Cepat

Aplikasi ini menggunakan teknologi terkini untuk mempercepat akses aplikasi.

Friendly Design

Aplikasi ini di desain sebaik mungkin agar dapat memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak.

Database Integration

Aplikasi ini telah terintegrasi dengan database Pajak Lain-nya.

Support Online Payment

Aplikasi ini telah bekerja sama dengan bank untuk support pembayaran online.

Akses Dari Mana Saja

Akses aplikasi dari mana, kapan saja asalkan terhubung internet.

Fitur Unggulan MY-SPTPD

Aplikasi menyediakan beberapa fitur unggulan

Fitur fitur dibawah ini ditujukan untuk membantu mempermudah penginputan nilai pajak daerah.
Seperti dibawah ini :

Pelaporan Pajak Secara Online

Pembayaran Pajak Secara Online (Via Kode Bayar/VA/QRIS/)

Informasi Pajak

Rekapitulasi Pajak

Pendaftaran Objek Pajak Baru Online

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Jika anda tidak menemukan jawaban dibawah ini silahkan menghubungin kontak yang tersedia di bawah ini :

Q.

Apa itu aplikasi MY-SPTPD ?

Yes, Aplikasi ini adalah aplikasi yang mengakomodasi pelaporan pajak self assesment secara online dari mana saja dan kapan saja asalkan terhubung ke internet.

Q.

Saya belum punya akun, Bagaimana cara mendapatkannya ?

Yes, Silahkan daftar user dengan cara klik tombol register lalu lengkapi data data anda. jika sudah mendaftar akun tunggu beberapa saat sampai petugas pajak selesai memverifikasi data akun anda, Anda akan dikirim email jika verifikasi berhasil / diterima.

Q.

Bagaimana cara melaporkan pajak melalui aplikasi ini ?

Yes, Dengan cara login lalu menuju menu pelaporan. Anda juga dapat melihat tutorial pelaporan online ini yang tersedia ketika anda login.

Q.

Apa itu Pajak Self Assesmen ?

Self Assesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Home Fitur Alur Kontak Login